Diketahui:
Massa truk A m1=10 ton =10.000 kg
Kecepatan awal truk A v1=4 m/s
Massa truk B m2=20 ton = 20.000 kg
Kecepatan awal truk B v2=−5 m/s (negatif karena arahnya berlawanan dengan arah truk A)
Kecepatan truk A setelah tabrakan v1′=0 m/s (karena berhenti)
Ditanya:
Kecepatan awal truk B setelah tabrakan v2′=?
Dijawab:
Hukum kekekalan momentum menjelaskan bahwa total momentum sistem benda sebelum tumbukan selalu sama dengan total momentum sistem benda setelah tumbukan. Dengan demikian, persamaannya dapat dituliskan sebagai berikut.
pawal=pakhir
m1v1+m2v2=m1v1′+m2v2′
(10.000)(4)+(20.000)(−5)=(10.000)(0)+(20.000)(v2′)
(40.000)−100.000=0+20.000v2′
−60.000=20.000v2′
v2′=20.000−60.000
v2=−3 m/s (negatif menandakan arahnya berlawanan dengan arah truk A)
Jadi, kecepatan truk B sesaat setelah tabrakan sebesar 3 m/s.