Saat Belanda melakukan agresi militer kedua terhadap RI. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka dan selanjutnya ke Prapat. Presiden dan Wakil Presiden memberi mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera.
Sjafruddin Prawiranegara sendiri tidak pernah menerima perintah itu. Beberapa hari kemudian barulah ia mengetahui tentang adanya mandat tersebut. Pada tanggal 22 Desember 1948, beberapa orang Republik di Bukittinggi mengadakan rapat yang memutuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Jadi, pada masa Perang Revolusi Kemerdekaan, Sjafruddin Prawiranegara diberi mandat oleh Soekarno-Hatta untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di kota "Bukittinggi".