Pemerintahan RIS hanya berlangsung kurang dari satu tahun (Desember 1949 - Agustus 1950) adalah ...
Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip pancasila.
Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip persatuan dan kesatuan.
Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.
Bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.