Latihan IPS Kelas VIII Pengaruh Interaksi Sosial terhadap Kehidupan Sosial dan Kebangsaan
# 3
Pilgan

Tenaga kerja di Indonesia dibagi menjadi pekerja sektor formal dan informal. Pekerja sektor formal artinya ....

A

tenaga kerja yang bertanggung jawab atas perseorangan, bebas dan tidak berbadan hukum

B

tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi

C

tenaga kerja yang memiliki kebebasan untuk mengembangkan usaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki

D

tenaga kerja yang kemampuannya dapat dipelajari dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa digunakan secara formal

Pembahasan:

Pekerja sektor formal artinya tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi serta berada di dalam organisasi yang berbadan hukum. Pekerja sektor formal mencakup tenaga kerja profesional, teknisi dan sejenisnya, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, tenaga tata usaha dan sejenisnya, tenaga usaha penjualan dan tenaga usaha jasa.

Pekerja sektor formal biasanya identik dengan pekerja yang bekerja pada sebuah perusahan tertentu. Untuk bekerja pada sektor formal umumnya membutuhkan tingkat pendidikan yang memadai. Kemampuan untuk bekerja pada sektor formal tidak bisa mudah didapatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja di lingkungan usaha tidak resmi, tidak berbadan hukum atau lapangan pekerjaan yang diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pekerja. Contoh: wiraswasta, tukang becak, petani, tukang bakso, tukang jahit, penarik becak dan pedangang minuman.

Kesimpulannya pekerja sektor formal artinya tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi.