Tenaga kerja di Indonesia dibagi menjadi pekerja sektor formal dan informal. Pekerja sektor formal artinya ....
tenaga kerja yang bertanggung jawab atas perseorangan, bebas dan tidak berbadan hukum
tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi
tenaga kerja yang memiliki kebebasan untuk mengembangkan usaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki
tenaga kerja yang kemampuannya dapat dipelajari dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa digunakan secara formal