Pekerja sektor formal artinya tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi serta berada di dalam organisasi yang berbadan hukum. Pekerja sektor formal mencakup tenaga kerja profesional, teknisi dan sejenisnya, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, tenaga tata usaha dan sejenisnya, tenaga usaha penjualan dan tenaga usaha jasa.
Pekerja sektor formal biasanya identik dengan pekerja yang bekerja pada sebuah perusahan tertentu. Untuk bekerja pada sektor formal umumnya membutuhkan tingkat pendidikan yang memadai. Kemampuan untuk bekerja pada sektor formal tidak bisa mudah didapatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja di lingkungan usaha tidak resmi, tidak berbadan hukum atau lapangan pekerjaan yang diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pekerja. Contoh: wiraswasta, tukang becak, petani, tukang bakso, tukang jahit, penarik becak dan pedangang minuman.
Kesimpulannya pekerja sektor formal artinya tenaga kerja yang terlatih, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan kontrak kerja yang resmi.