Limbah padat kita kenal juga dengan istilah sampah. Pengolahan limbah padat dilakukan awalnya dengan memilah antara sampah organik dan anorganik. Setelah itu bisa dilakukan pengolahan seperti
- penimbunan tanah dengan cara menimbun sampah ke dalam tanah. Kegiatan ini berisiko membuat perairan tanah tercemar karena air rembesan sampah;
- pembakaran dilakukan dengan cara membakar sampah di tempat yang jauh dari pemukiman. Kegiatan ini berisiko menyebabkan pencemaran udara;
- penghancuran dilakukan dengan menjadikannya potongan kecil kemudian dilakukan penimbunan tanah yang rendah;
- pengomposan dengan mengolah sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri; dan
- pemanfaatan sebagai makanan ternak, seperti ampas tahu, sisa sayuran, dan ampas tapioka.
Jadi kegiatan pengolahan limbah padat yang berisiko menimbulkan pencemaran air tanah adalah penimbunan tanah.