Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Rhodamin B ini bersifat racun, tidak hanya saja disebabkan oleh senyawa organiknya, tetapi juga oleh senyawa anorganik yang terdapat dalam Rhodamin B itu sendiri. Dengan terkontaminasinya Rhodamin B dengan kedua unsur tersebut, menjadikan pewarna ini berbahaya jika digunakan dalam makanan karena mampu memicu tumbuhnya sel-sel kanker atau disebut juga karsinogenik.
Jadi penyebab pemerintah melarang penggunaan rhodamin B sebagai pewarna makanan di Indonesia adalah pewarna rhodamin B bersifat karsinogenik