Redistribusi pendapatan nasional dengan tujuan mengurangi kemiskinan, dapat dilakukan dengan beberapa cara/kebijakan, yaitu penyediaan langsung barang dan jasa terhadap warga miskin, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha atau industri kecil, dan penerapan pajak penghasilan progresif.
Pengembangan usaha atau industri kecil merupakan kebijakan yang bertujuan untuk membantu permodalan golongan menengah ke bawah yang mau membuka usaha. Contohnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa skema kredit/pembayaran modal kerja khusus bagi UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menegah dan Koperasi).
Program UMKMK memberikan modal bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. Masyarakat yang mendapat UMKMK adalah mereka yang tidak mendapatkan pinjaman kredit dari bank karena belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh bank.