Nasabah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 'orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan); pelanggan; orang yang menjadi tanggungan asuransi; perbandingan; pertalian'.
Apabila kita sesuaikan dengan yang dimaksud nasabah dalam formulir tersebut, nasabah dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank (pelanggan bank).