(Sumber: nesabamedia.com)
Apa maksud pernyataan pada paragraf kedua?
Memberitahukan hasil rapat umum kepada Kreditur PT. Beton Perkasa Wijaksana.
Pemegang saham menyetujui pengurangan modal perseroan.
Pemegang saham luar biasa menyetujui perubahan Anggaran Dasar.
Kreditur wajib menyetujui perubahan Modal Setor Perseroan.