Berdasarkan teks tersebut, pengertian tanah longsor adalah ....
bencana alam yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan perairan
pengikisan pasir dan batuan pantai oleh ombak
gerakan tanah atau peristiwa geologi akibat pergerakan massa batuan
peristiwa penggundulan hutan akibat penebangan liar