Memasuki era Reformasi, rakyat menginginkan kebebasan dalam hal politik termasuk kebebasan mendirikan partai politik. Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang mengizinkan semua warga negara untuk membentuk partai politik.
Adanya UU No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik adalah bentuk usaha pemerintah untuk memberikan aspirasi politik yang sebesar-besarnya pada masyarakat. Departemen Dalam Negeri mencatat terdapat lebih dari 100 partai politik berdiri. Masa Reformasi menjadi era ketika puluhan partai politik bersaing merebut suara rakyat Indonesia.
Salah satu bukti bahwa pada masa reformasi pemerintah telah memberikan aspirasi politik yang sebesar-besarnya pada masyarakat adalah pemerintah mengizinkan semua warga negara untuk membentuk partai politik.